Sabtu, 24 April 2010

Menata Shaf adalah Hal Terpenting dalam Shalat Berjamaah

Menata shaf dalam shalat merupakan hal penting saat kita menunaikan shalat berjama’ah. Namun sangat disayangkan, sunnah Rasul ini mulai diabaikan bahkan cenderung dilupakan.

Saudariku muslimah… Dalam penjelasan yang lalu kita telah mengetahui hukum shalat berjama’ah bagi wanita dan beberapa perkara yang berkaitan dengan jama’ah wanita. Namun mungkin masih tersisa di benak kita yang belum kita dapatkan keterangannya. Salah satu masalah yang bisa kita sebutkan di sini adalah tentang shaf wanita dan keberadaan mereka ketika shalat bersama pria.

Mengapa kita perlu membahas masalah shaf ini? Karena banyak kita jumpai kesalahan di kalangan sebagian wanita. Ketika mereka hadir dalam shalat berjama’ah di masjid bersama kaum pria, mereka bersegera menempati shaf yang awal, tepat di belakang shaf terakhir jama’ah pria. Mereka menduga, dengan itu mereka akan mendapatkan keutamaan. Padahal justru sebaliknya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، خَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang awal dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang akhirnya. Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir dan sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling awal.” (Shahih, HR. Muslim, no. 440)

Al-Imam Nawawi rahimahullahu berkata: “Adapun shaf-shaf pria maka secara umum selama-lamanya yang terbaik adalah shaf awal dan selama-lamanya yang paling jelek adalah shaf akhir. Berbeda halnya dengan shaf wanita. Yang dimaukan dalam hadits ini adalah shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Adapun bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dari jama’ah pria, tidak bersama dengan pria, maka shaf mereka sama dengan pria, yang terbaik shaf yang awal sementara yang paling jelek adalah shaf yang paling akhir. Yang dimaksud shaf yang jelek bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya, dan paling jauh dari tuntunan syar’i. Sedangkan maksud shaf yang terbaik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi wanita yang hadir shalat berjama’ah bersama pria memiliki keutamaan karena wanita yang berdiri dalam shaf tersebut akan jauh dari bercampur baur dengan pria dan melihat mereka. Di samping jauhnya mereka dari interaksi dengan kaum pria ketika melihat gerakan mereka, mendengar ucapannya, dan semisalnya. Shaf yang awal dianggap jelek bagi wanita karena alasan yang sebaliknya dari apa yang telah disebutkan.” (Syarah Shahih Muslim, 4/159-160)

Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu menyatakan: “Dalam hadits ini ada petunjuk bolehnya wanita berbaris dalam shaf-shaf dan dzahir hadits ini menunjukkan sama saja baik shalat mereka itu bersama kaum pria atau bersama wanita lainnya. Alasan baiknya shaf akhir bagi wanita karena dalam keadaan demikian mereka jauh dari kaum pria, dari melihat dan mendengar ucapan mereka. Namun alasan ini tidaklah terwujud kecuali bila mereka shalat bersama pria. Adapun bila mereka shalat dengan diimami seorang wanita maka shaf mereka sama dengan shaf pria, yang paling utama adalah shaf yang awal.” (Subulus Salam, 2/49)

Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami dua perkara berikut ini:

1. Bila wanita itu shalat berjama’ah dengan kaum pria, maka shaf yang terbaik baginya adalah yang paling akhir.

1. Sementara bila ia shalat dengan diimami wanita lain (berjama’ah dengan sesama kaum wanita) atau bersama jama’ah namun ada pemisah antara keduanya, maka shaf yang terbaik baginya adalah yang paling awal sama dengan shaf yang terbaik bagi pria, karena tidak ada kekhawatiran terjadinya fitnah antara wanita dan pria. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لاَسْتَهَمُوْا

“Seandainya mereka mengetahui keutamaan (pahala) yang diperoleh dalam shaf yang pertama, niscaya mereka akan mengundi untuk mendapatkannya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 721 dan Muslim no. 437)

Haruskah Wanita Meluruskan Shafnya?

Saudariku muslimah…

Ketentuan yang diberlakukan syariat ini terhadap shaf pria juga berlaku bagi shaf wanita dari sisi keharusan meluruskan shaf, mengaturnya, memenuhi shaf yang awal terlebih dahulu kemudian shaf berikutnya, serta menutup kekosongan yang ada dalam shaf. (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/157,158)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan:

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Shahih, Al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433)

Beliau juga bersabda:

لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُخُوْهِكُمْ

“Hendaknya kalian bersungguh-sungguh meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah sungguh-sungguh akan memperselisihkan di antara wajah-wajah kalian1.” (HR. Al-Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436)

Bila para wanita ini diimami oleh seorang wanita, maka hendaknya sebelum shalat ditegakkan imam menghadap ke makmumnya untuk meluruskan shaf mereka, dengan dalil hadits Anas radhiyallahu ‘anhu. Ia mengatakan:

أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَوَجْهِهِ فَقَالَ: أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ وَتَرَاصُّوْا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

“Diserukan iqamah untuk shalat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke arah kami dengan wajahnya, seraya berkata: ‘Luruskan shaf-shaf kalian dan rapatkanlah (saling menempel tanpa membiarkan adanya celah) karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Al-Bukhari no. 719 dan Muslim no. 434)

Yang dimaksud dengan meluruskan shaf adalah meratakan barisan orang-orang yang berdiri di dalam shaf tersebut sehingga tidak ada yang terlalu maju atau terlalu mundur, atau menutup adanya celah di dalam barisan tersebut (Fathul Bari, 2/254). Hal ini bisa dilakukan dengan menempelkan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan mata kaki, sebagaimana amalan para shahabat yang disebutkan oleh An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu: “Aku melihat salah seorang dari kami menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya.” (HR. Al-Bukhari dalam Kitabul Adzan; bab Ilzaqil Mankib bil Mankib wal Qadam bil Qadam fish Shaf)

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meluruskan shaf, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyaksikan: “Adalah salah seorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan menempelkan kakinya dengan kaki temannya.” (HR. Al-Bukhari no. 725)

Bagaimana Bila Wanita Shalat Sendirian dengan Jama’ah Pria?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diundang makan di rumah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Selesainya dari memakan hidangan yang disajikan, beliau mengajak penghuni rumah untuk shalat bersama beliau. Maka Anas segera membersihkan tikar milik mereka yang telah menghitam karena lama dipakai dengan memercikkannya dengan air, setelah itu ia hamparkan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas mengabarkan:

صَلَّيْنَا أَنَا وَيَتِيْمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي -أُمُّ سُلَيْمٍ- خَلْفَنَا

“Aku bersama seorang anak yatim di rumah kami pernah shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang ibuku -Ummu Sulaim- berdiri di belakang kami.” (HR. Al-Bukhari no. 380, 727 dan Muslim no. 658)

Hadits di atas menunjukkan seorang wanita bila shalat bersama kaum pria maka posisinya di belakang shaf mereka. Apabila tidak ada bersamanya wanita lain, dalam arti hanya satu wanita yang ikut dalam jama’ah tersebut, maka dia berdiri sendiri di shaf paling akhir dari shaf yang ada, demikian dikatakan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam Syarah Shahih Muslim (5/163).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan wanita tidaklah berdiri satu shaf dengan kaum pria. Asal dari perkara ini adalah kekhawatiran terfitnahnya kaum pria dengan wanita….” (Fathul Bari, 2/261)

Bolehkah Seorang Pria Mengimami Seorang Wanita?

Saudariku muslimah…

Mungkin akan timbul pertanyaan: bolehkah seorang pria mengimami, yakni mereka hanya shalat berdua? Maka jawaban dari pertanyaan di atas bisa kita rinci berikut ini. Apabila wanita itu bukan mahramnya, maka haram ia berduaan (khalwat) dengannya walaupun untuk tujuan shalat. Hal ini perlu kita tekankan karena mungkin ada anggapan shalat itu ibadah sehingga tidak dipermasalahkan adanya khalwat ketika mengerjakannya. Maka ini jelas anggapan yang salah. Dalil dalam permasalahan ini adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang umum:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali bila wanita itu didampingi mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)

Ulama kita pun telah menyatakan keharaman akan hal ini, berbeda halnya bila wanita tersebut adalah mahramnya atau istrinya maka dibolehkan baginya shalat berdua dengan si wanita. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/277)

Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata: “Tidak mengapa seorang pria mengimami wanita-wanita yang merupakan mahramnya sebagaimana bolehnya ia mengimami para wanita bersama jama’ah pria. Karena (di jaman nubuwwah) para wanita biasa shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid, Nabi sendiri pernah mengimami istri-istrinya dan pernah pula mengimami Anas bin Malik bersama ibunya di rumah mereka.” (Al-Mughni, 2/200)

Wallahu ta’ala a’lam bishshawab.

Shaf Wanita di dalam Shalat

Ketika disampaikan kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah bahwasanya dalam bulan Ramadhan kaum wanita yang ikut hadir shalat berjama’ah di masjid memilih menempati shaf yang akhir. Akan tetapi shaf wanita yang pertama terpisah jauh dari shafnya jama’ah pria. Karena mayoritas wanita menempati shaf akhir ini, sehingga shaf penuh sesak dan menutup jalan bagi wanita lainnya yang hendak menuju ke shaf pertama. Mereka melakukan hal ini karena mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir.”

Beliau hafizhahullah memberikan jawaban terhadap permasalahan di atas dengan mengatakan: “Dalam permasalahan ini ada perincian. Apabila jama’ah wanita (yang ikut hadir di masjid) shalat tanpa ada penghalang (penutup) antara mereka dengan jama’ah pria maka keaadan mereka sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang paling akhir.” Karena shaf yang akhir itu jauh dari kaum pria sedangkan shaf yang depan dekat dengan kaum pria.”

Adapun bila mereka shalat dengan diletakkan penghalang/penutup antara mereka dengan pria, maka yang lebih utama bagi mereka adalah shaf yang terdepan karena hilangnya (tidak adanya) perkara yang dikhawatirkan, dalam hal ini fitnah antara lawan jenis. Sehingga keberadaan shaf mereka sama dengan shaf pria, yang paling depan adalah yang terbaik, selama diletakkan penutup (penghalang) antara shaf mereka dengan shaf pria. Dan shaf-shaf wanita wajib diatur sebagaimana shaf-shaf pria, mereka sempurnakan/penuhi dulu shaf yang terdepan, baru yang di belakangnya dan demikian seterusnya. (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/323/324)

Wallahu a’lam.

Footnote:

1 Maknanya, kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, yaitu Allah akan meletakkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dan berselisihnya hati-hati kalian. Karena berselisihnya mereka dalam shaf adalah perselisihan secara dzahir yang akan menjadi sebab perselisihan secara batin. (Syarah Shahih Muslim, 4/157)

(Dinukil dari Majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 05/Dzulqa’dah 1424H/Februari 2004M, judul: Menata Shaf, Sunnah Rasul yang Terabaikan, hal. 68-71, untuk http://akhwat.web.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar